PermenLHK No. 68 Tahun 2016. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 68 Tahun 2016 Mengenai Baku Mutu Air Limbah . download administrator 22/08/2019 15:53:14. Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Cimahi Tahun 2019 Buku II. Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kota
Jambi City has sewage treatment, namely Talang Bakung IPLT. The processing system in Talang Bakung IPL uses a pond system consisting of mud separator, anaerobic ponds, facultative ponds and maturation ponds and sludge drying tanks. This study aims to determine the performance and effectiveness of processing units in existing conditions and planning. The evaluation was carried out at each Talang Bakung installation unit IPLT on the performance of the processing unit and the processing quality of the inlet namely the mud separator unit to the maturation pond as the last processing unit under existing conditions 2017. Parameter checking in this study refers to LHK PERMEN No. 68 of 2016 concerning quality standards for domestic wastewater, namely pH, BOD, COD. TSS, Oil and fat, ammonia and Total Coliform. From the results of research, discussion and analysis, and referring to the research objectives, it can be concluded that 1 there is still unused capacity iddle capacity, 2 the design of Talang Bakung IPLT processing units is in accordance with design criteria, 3 the effectiveness of decreasing BOD, COD and TSS in each processing unit and overall > 60%, 4 the concentration of pH, oil and fat, ammonia and total coliform decreased > 80% and already below the quality standard. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal Daur Lingkungan, 31, Februari 2020, 33-37 Program Studi Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Batanghari Jambi Website Online ISSN 2615-1626 DOI 33 Evaluasi dan Optimalisasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja IPLT Talang Bakung Jambi Reynaldo Purba1 , Monik Kasman2*, dan Peppy Herawati3 1,2,3Program Studi Teknik Lingkungan Universitas Batanghari Jalan Slamet Riyadi, Broni, Kota Jambi *correspondence email Abstract. Jambi City has sewage treatment, namely Talang Bakung IPLT. The processing system in Talang Bakung IPL uses a pond system consisting of mud separator, anaerobic ponds, facultative ponds and maturation ponds and sludge drying tanks. This study aims to determine the performance and effectiveness of processing units in existing conditions and planning. The evaluation was carried out at each Talang Bakung installation unit IPLT on the performance of the processing unit and the processing quality of the inlet namely the mud separator unit to the maturation pond as the last processing unit under existing conditions 2017. Parameter checking in this study refers to LHK PERMEN No. 68 of 2016 concerning quality standards for domestic wastewater, namely pH, BOD, COD. TSS, Oil and fat, ammonia and Total Coliform. From the results of research, discussion and analysis, and referring to the research objectives, it can be concluded that 1 there is still unused capacity iddle capacity, 2 the design of Talang Bakung IPLT processing units is in accordance with design criteria, 3 the effectiveness of decreasing BOD, COD and TSS in each processing unit and overall > 60%, 4 the concentration of pH, oil and fat, ammonia and total coliform decreased > 80% and already below the quality standard. Keywords IPLT, Feces, BOD, COD, TSS 1. Pendahuluan Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan kualitas pemukiman adalah dengan penyediaan sarana IPLT Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja. IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang diangkut melalui mobil truk tinja atau gerobak tinja. Lumpur tinja diambil dari unit pengolah limbah tinja seperti tangki septik dan cubluk tunggal ataupun endapan lumpur dari underflow unit pengolah air limbah lainnya. IPLT dirancang untuk mengolah lumpur tinja sehingga tidak membahayakan bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Lumpur diolah menjadi lumpur kering yang disebut dengan cake dan air olahan effluent yang sudah aman dibuang atau dimanfaatkan kembali. Lumpur kering cake dapat dimanfaatkan menjadi pupuk dan air effluent dapat digunakan untuk keperluan irigasi Kementerian PUPR, 2014 dalam Azizah, 2017. IPLT dibangun pada tahun 1996 dan mulai dioperasikan pada tahun 1997. Kemudian pada tahun 2015 dilakukan optimasi dan rehabilitasi IPLT dengan penambahan unit SSC Sludge Separation Chamber dengan kapasitas 112 M3. Pada tahun 2017 IPLT Talang Bakung telah melayani 11 kecamatan di Kotamadya Jambi melalui truk tinja milik pemerintahan kota dan swasta. Namun, keberadaan IPLT Talang Bakung belum diimbangi dengan pengoperasian yang optimal. Faktor penyebabnya dapat dilihat dari aspek teknis yang dilakukan di IPLT Talang Bakung meliputi kapasitas IPLT, timbulan lumpur tinja, kondisi eksisting unit pengolahan, sarana dan prasarana, dan tenaga kerja.. Pengoperasian unit SSC eksisting membutuhkan waktu yang lama untuk memisahkan endapan lumpur dari lumpur tinja hingga lumpur dapat diangkut dari bak SSC. Selain itu tidak adanya fasilitas laboratorium pada UPT IPLT Talang Bakung menyebabkan tidak optimalnya pemantauan rutin pada pengolahan air limbah pada IPLT. Berdasarkan observasi, pemeliharaan unit pengolahan saat ini masih belum optimal. Hal tersebut terlihat dari adanya sampah di unit-unit pengolahan IPLT. Adapun sampah yang ditemukan adalah sampah anorganik yang terbawa bersama lumpur tinja oleh truk tinja dan sampah organik dari tanaman di sekitar unit pengolahan. Tujuan dari penelitian yang dilakukan yaitu 1 Mengetahui kinerja masing-masing unit IPLT pada kondisi eksisting dan perencanaan; 2 Mengetahui efisiensi penurunan parameter masing-masing unit dan efisiensi total unit IPLT pada kondisi eksisting mengacu pada PERMEN LHK No. 68 Tahun 2016 tentang baku mutu air limbah domestik. 3Mengoptimalisasi kinerja IPLT sesuai dengan kondisi perencanaan. 2. Metode Penelitian Pada penelitian ini akan dilakukan evaluasi dengan studi kasus pada Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja IPLT Talang Bakung Kota Jambi. Evaluasi dilakukan dengan menganalisa data-data primer dan sekunder. Metode penelitian dijelaskan pada Gambar 1. Gambar 1. Diagram Alir Penelitian Reynaldo Purba et al, Evaluasi dan Optimalisasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja IPLT Talang Bakung Jambi 34 3. Hasil dan Pembahasan Potensi Timbulan Lumpur Tinja Kota Jambi Menurut data BPS Kota Jambi, jumlah penduduk Kota Jambi pada tahun 2017 adalah jiwa. Jika pelayanan IPLT diasumsikan 100 % maka, potensi timbulan lumpur tinja Kota Jambi adalah Q = Jumlah Penduduk × Laju timbulan lumpur tinja = Jiwa × 0,5 / 1000 m3 = 291,74 m3/hari Berdasarkan perhitungan potensi timbulan lumpur tinja diketahui timbulan lumpur tinja Kota Jambi dalam 1 satu hari adalah sebesar 291,74 m3/hari Hasil paling besar terdapat pada lokasi I dengan tajuk/kerapatan pohon sedang dan yang paling kecil terjadi pada lokasi III, dimana jumlah vegetasi tidak terlalu mempengaruhi jumlah emisi CO2 di lokasi I. Kapasitas dan Debit IPLT Kapasitas Kapasitas terpasang IPLT berdasarkan gambar rencana adalah 112,84 m3 dengan Q desain lumpur tinja harian sebesar 16,12 m3/hari. Namun berdasarkan perhitungan potensi timbulan lumpur tinja dapat dikatakan bahwa, timbulan lumpur tinja dalam satu hari lebih besar daripada kapasitas debit harian IPLT. IPLT Talang Bakung dalam 1 hari hanya dapat mengolah buangan lumpur tinja sebesar 112,84 m3 ÷ 291,74 m3 × 100 % = 38,6 % dari timbulan lumpur tinja Kota Jambi. Analisis Debit Berdasarkan data sekunder dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi, debit lumpur tinja yang masuk ke IPLT Talang Bakung jangka waktu januari hingga oktober 2017 ditunjukan dalam tabel 1. Tabel 1. Debit Influen Lumpur Tinja Jangka Waktu Januari – Oktober 2017 Rata-rata harian M3/hari Sumber Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi, 2017 Berdasarkan perbandingan debit rata-rata harian terhadap kapasitas IPLT Talang Bakung, disimpulkan IPLT Talang Bakung mengalami iddle capacity kapasitas tidak terpakai sebesar 31,017%. Hal tersebut disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat tentang pengolahan limbah tinja dan minimnya pengetahuan masyarakat tentang IPLT, sehingga IPLT Talang Bakung belum dimanfaatkan dengan maksimal. Evaluasi Unit Pengolahan Unit-unit yang digunakan untuk mengolah lumpur tinja di IPLT Talang Bakung terdiri dari bak SSC atau bak pemisah lumpur dan rangkaian kolam stabilisasi berupa kolam anaerobik, kolam fakultatif dan kolam maturasi serta bak pengering lumpur yang berfungsi untuk mengeringkan padatan lumpur. Selanjutnya air limbah hasil pengolahan IPLT disalurkan ke wetland atau rawa buatan yang berada dibelakang kawasan IPLT. Bak SSC Desain eksisting Bak SSC IPLT Talang Bakung telah sesuai dengan kriteria desain. Berdasarkan pengamatan di lapangan, permasalahan yang terdapat pada Bak SSC adalah adanya kompartemen yang tidak terpakai dikarenakan pengoperasian yang tidak sesuai SOP Standar Operating procedure. Selain itu kondisi Bak SSC terdapat sampah plastik yang terbawa dari truk tinja. Tabel 2. Analisis Desain SSC Sludge Separation Chamber Waktu pengambilan cake matang Ket * Joni Hermana, 2008 dalam Ahmad Sadeli, 2015 Kolam Anaerobik Tabel 3. Analisis Desain Kolam Anaerob 20 – 50 Thcobanoglous,1991 dalam Wardhana, 2009 2 – 5 Thcobanoglous,1991 dalam Wardhana, 2009 2 – 4 1 Dept. PU Dirjen Cipta Karya, 1998 dalam Wardhana, 2009 Reynaldo Purba et al, Evaluasi dan Optimalisasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja IPLT Talang Bakung Jambi 35 0,3 – 0,5 Dept. PU Dirjen Cipta Karya, 1998 ≥ 70 % Dept. PU Dirjen Cipta Karya, 1999 Berdasarkan tabel 3 diketahui kolam anaerobik eksisting masih belum memenuhi beberapa kriteria desain, yaitu waktu detensi dan rasio panjang dan lebar kolam. Selain itu permasalahan yang terjadi pada kolam anaerob ini adalah terdapat sampah yang terbawa dari Bak SSC. Kolam Fakultatif Tabel 4. Analisis Desain Kolam Fakultatif Dept. PU Dirjen Cipta Karya 1999 Dept. PU Dirjen Cipta Karya 1999 Dept. PU Dirjen Cipta Karya, 1999 Berdasarkan tabel 4 diatas dapat diketahui desain kolam fakultatif IPLT Talang Bakung telah memenuhi kriteria desain. Berdasarkan pengamatan visual terhadap kolam fakultatif IPLT Talang Bakung, ditemukan banyak padatan dan sampah yang terbawa dari unit kolam anaerob. Hal tersebut menandakan bahwa pemeliharaan terhadap unit kolam fakultatif belum optimal, selain itu pada rangkaian kolam kedua dan ketiga ditemukan tumpukan alga yang menutupi permukaan kolam. Kondisi tersebut dapat menyebabkan terganggunya proses aerobik pada kolam, selain itu banyaknya alga dapat mnyebabkan pendangkalan kolam atau eutrofikasi. Kolam Maturasi Berdasarkan pengamatan terhadap kolam maturasi IPLT Talang Bakung, terlihat sebagian permukaan kolam tertutup oleh alga, selain itu keberadaan tumbuhan kelapa sawit di sekitar kolam menghalangi sinar matahari ke kolam maturasi tersebut. Hal tersebut dapat mempengaruhi proses penguraian bakteri patogen oleh sinar matahari. Pemeliharaan kolam maturasi saat ini masih belum optimal, hal tersebut terlihat dari adanya padatan dan sampah dari tanaman di sekeliling kolam. Tabel 5. Analisis Desain Kolam Maturasi Dept. PU Dirjen Cipta Karya 1999 Dept. PU Dirjen Cipta Karya 1999 Dept. PU Dirjen Cipta Karya 1999 Dept. PU Dirjen Cipta Karya 1999 Berdasarkan tabel 5 dapat diketahui bahwa kolam maturasi eksisting sudah memenuhi ketentuan kriteria desain standar. Akan tetapi pemeliharaan pada kolam maturasi eksisting belum berjalan dengan baik, berdasarkan pengamatan, terlihat sampah daun dan biji dari tanaman sawit yang berada dipinggir kolam, sampah tersebut dapat mengganggu proses pengolahan yaitu dapat menyumbat aliran pada unit ini. Bak Pengering Lumpur / SDB Sludge Drying Bed Bak pengering lumpur di IPLT Talang Bakung dapat menampung lumpur sebesar 300 M3 dengan ukuran; Panjang 20m, Lebar 10 meter, ketinggian dinding 1,5 m dan tinggi jagaan 20 cm. SDB Sludge Drying Bed bak pengering lumpur merupakan proses pengeringan padatan lumpur dari unit-unit pengolahan sebelumnya yang sudah setengah kering dan sekaligus proses desinfeksi mikroorganisme terkandung dalam lumpur melalui sinar matahari ultra violet. Berikut ini adalah data teknis unit SDB eksisting Konstruksi Beton Bentuk Persegi panjang Panjang 20 m Lebar 10 m Tinggi 1,5 m Tinggi jagaan 0,2 m Secara umum, kondisi fisik unit-unit pengolahan yang ada pada instalasi IPLT Talang Bakung ini dapat dikatakan dalam kondisi baik. Namun demikian, pengoperasian IPLT Talang Bakung saat ini masih belum optimal, beberapa indikator yang dapat dilihat dalam hal ini di antaranya  Pengoperasian instalasi tidak sesuai SOP  Tidak ada peralatan monitoring kualitas air limbah  Tidak ada data hasil monitoring kualitas air limbah yang dihasilkan baik yang bersifat mingguan maupun bulanan di IPLT. Analisis Efluen Analisis efisiensi total untuk setiap parameter mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh PERMEN LHK No. 68 Tahun 2016 tentang baku mutu air limbah, yaitu pH, BOD, COD, TSS, Minyak dan Lemak, Amoniak, Total Coliform, dan penambahan 2 dua parameter limbah B3 yaitu Hg dan Cr. Hasil analisis laboratorium ditampilkan pada Tabel 6. Reynaldo Purba et al, Evaluasi dan Optimalisasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja IPLT Talang Bakung Jambi 36 Tabel 6. Analisis Efisiensi Total IPLT Talang Bakung Ket * Data Primer, 2018; ** PERMEN LHK No. 68 Tahun 2016 Efisiensi total dihitung berdasarkan kualitas influent yang masuk ke unit pengolahan dan kualitas efluen yang telah di olah di IPLT Talang Bakung. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kinerja IPLT secara keseluruhan. Secara umum proses pengolahan air limbah pada IPLT Talang Bakung berdasarkan hasil pemeriksaan karakteristik air limbah pada bulan Januari 2018 sudah berjalan cukup optimal. Hal ini ditandai dengan efisiensi pengolahan yang memenuhi kriteria desain efisiensi pengolahan proses biologis yaitu ≥ 70%. Akan tetapi beberapa parameter pada efluen IPLT Talang Bakung masih belum memenuhi baku mutu air limbah menurut PERMEN LHK No. 68 Tahun 2016. Dimana parameter yang tidak memenuhi baku mutu antara lain BOD5, COD dan TSS, sedangkan parameter yang memenuhi baku mutu antara laim pH, Minyak dan Lemak, Amoniak dan Total Coliform. Optimalisasi Kapasitas Berdasarkan analisis potensi timbulan lumpur tinja, Kota Jambi dengan Jumlah penduduk sebesar BPS Kota Jambi, 2017 berpotensi menghasilkan lumpur tinja sebesar 291,74 m3/hari. Sementara kapasitas terpasang IPLT Talang Bakung saat ini hanya sebesar 112,84 m3 dan debit harian sebesar 16,12 m3. Akan tetapi saat ini IPLT Talang Bakung belum maksimal dimanfaatkan masyarakat Kota Jambi, hal ini terlihat dengan adanya kapasitas tidak terpakai sebesar 31,017%. Berdasarkan debit influen lumpur tinja jangka waktu Januari sampai Oktober 2017 yang tertera pada tabel 1. Rata-rata debit influen yang masuk ke IPLT hanya sebesar 5m3/hari. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengolahan limbah tinja serta kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan dan fungsi IPLT menjadi salah satu penyebab kurang optimal nya pemanfaatan IPLT. Optimalisasi dapat dilakukan dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pengolahan limbah tinja melaui sosialisasi dan kampanye tentang kegunaan IPLT sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan IPLT. Unit Pengolah Bak SSC Solids Separation Chamber Agar unit SSC IPLT Talang Bakung beroperasi dengan optimal dan berkelanjutan maka dari evaluasi unit SSC diatas dapat di rumuskan tata cara pengoperasian unit SSC sebagai berikut Pengisian 1 kompartemen bak SSC dilakukan selama 2 hari dengan debit per hari sebesar 16,12 m3/hari atau sama dengan 4 unit truk berkapasitas 4 m3. 1 bak SSC hanya digunakan untuk pengisian lumpur tinja dalam 2 dua hari. Pengisian selanjutnya dilakukan pada kompartemen berikutnya. Selanjutnya dilakukan proses stabilisasi lumpur selama 13 hari, dengan waktu tunggu 12 hari untuk proses dekantasi penyaringan dan pengeringan dan 1 hari untuk pengangkutan cake lumpur dan pembersihan bak. Sehingga bak dapat digunakan lagi. Pada hari ke-14 empat belas cake lumpur pada bak SSC sudah harus di angkut/dibersihkan Sehingga bak dapat digunakan lagi keesokan harinya. Kolam Anaerob Untuk mengoptimalkan kinerja kolam anaerobik maka diperlukan beberapa perbaikan antara lain pemasangan pipa penguras lumpur dan dan pembersihan sampah organik dan anorganik pada kolam Kolam Fakultatif Pemasangan pipa penguras lumpur dan penambahan unit pompa untuk menyedot endapan lumpur serta pembersihan alga dan buih scum pada permukaan kolam. Kolam Maturasi Tanaman kelapa sawit di sekitar tanggul kolam maturasi menghalangi penetrasi cahaya matahari pada kolam, sehingga perlu di tebang atau diganti dengan tanaman pendek tanaman perdu. Buih scum dan alga pada kolam fakultatif maturasi harus dibersihkan secara berkala agar tidak mengganggu proses pengolahan pada kolam 4. Kesimpulan Desain Unit-unit pengolahan IPLT Talang Bakung sudah memenuhi kriteria desain, akan tetapi operasional dan pemeliharaan pada unit-unit pengolahan belum berjalan dengan baik. Berdasarkan nilai influen dan efluen, efisiensi total dari IPLT untuk menurunkan kadar TSS adalah 99 %, BOD 99%, COD 99%, Minyak dan Lemak 95%, Amoniak 88%, dan Total Coliform 84%. Kualitas efluen IPLT, parameter yang telah memenuhi baku mutu air limbah domestik menurut PERMEN LHK No. 68 Tahun 2016 adalah pH, Minyak dan Lemak, Amoniak dan Total Coliform. Sedangkan parameter yang belum memenuhi baku mutu adalah BOD, COD dan TSS. Reynaldo Purba et al, Evaluasi dan Optimalisasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja IPLT Talang Bakung Jambi 37 Optimalisasi dilakukan dengan penambahan SOP atau petunjuk pengoperasian unit IPLT; pembekalan kepada tenaga kerja mengenai operasional IPLT agar operasional IPLT dapat berjalan sesuai prosedur; Penambahan fasilitas laboratorium atau tenaga laboratorium di dalam kawasan IPLT, sehingga pemantauan kualitas pengolahan tiap unit dapat berlangsung secara berkala; dan penambahan unit pompa untuk menguras endapan lumpur yang terakumulasi pada unit pengolahan. Daftar Pustaka Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 68 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik Standar Teknis, 1998. CT/AL/Re – TC/003/98, Jakarta KEMENPU RI. Mara, Duncan. 2003. Domestic Wastewater Treatment in Developing Countries, UK. Earthscan. Helmi Haki dan Dwi Oktarina, 2013. Perencanaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja Sistem Kolam Kota Palembang. Palembang Universitas Sriwijaya Irawan, Wisnu Wardhana, Wina Karunia, 2009. Evaluasi dan Optimalisasi Instalasi Pengolahan Limbah Tinja Kota Pekalongan. Jurnal Presipitasi. Department of Environment & Natural Resorces, Phillipine, 2007 dalam Departemen PU, 1999. Tata Cara Perencanaan Instalasi Lumpur Tinja Sistem Kolam. Jakarta Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Cipta Karya Sugiharto. 1987. Dasar-dasar Pengelolaan Air Limbah. Penerbit Universitas Indonesia. Jakarta Mara, Duncan. 2001. Pengolahan Air Limbah di Daerah Iklim Panas Terjemahan. ITB. Bandung Metcalf dan Eddy Inc. 1991. Wastewater Engineering Treatment, Disposal, Reuse. New York McGraw-Hill. Varon, Miguel 2004. Waste Stabilisation Ponds. IRC International Water and Sanitation centre Soeparman, dan Suparmin. 2002. Pembuangan Tinja dan Limbah Cair, Suatu Pengantar. Buku Kedokterna EGC Jakarta ... Pengendalian pencemaran air yang berasal dari pemukiman dapat dilakukan dengan pembangunan dan pengoperasian Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja IPLT. IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah lanjutan [9] yang dirancang hanya untuk menerima dan mengolah lumpur tinja yang diangkut melalui mobil truk tinja atau gerobak tinja [10][11] dan bertujuan untuk melindungi lingkungan dari pencemaran akibat pembuangan langsung tinja ke badan air penerima atau lahan setempat [12]. IPLT diharapkan dapat bekerja dengan optimal untuk mengurangi pencemaran air terutama air limbah domestik [13]. ... Beata RatnawatiOne of the domestic wastes is sewage sludge. Sludge is processed at the Sludge Treatment Plant IPLT. The IPLT was built with the aim of protecting the environment from pollution due to the direct disposal of feces into receiving water bodies or local land. One of the obstacles in the operation of IPLT is human resources, so it is necessary to increase the capacity of IPLT operators. The purpose of implementing this community empowerment is to increase institutional capacity to improve IPLT performance. The form of capacity building is to socialize the operational techniques of the IPLT processing unit. The socialization is held in September 2020. The method of activity is material presentation and focus group discussion. Indicators of the success of this activity are IPLT processing based on standard operating procedures and monitoring of IPLT so that operations can be optimized and IPLT capacity can be used optimally to increase income. Duncan MaraAffordable and effective domestic wastewater treatment is a critical issue in public health and disease prevention around the world, particularly so in developing countries which often lack the financial and technical resources necessary for proper treatment facilities. This practical guide provides state-of-the-art coverage of methods for domestic wastewater treatment and provides a foundation to the practical design of wastewater treatment and re-use systems. The emphasis is on low-cost, low-energy, low-maintenance, high-performance 'natural' systems that contribute to environmental sustainability by producing effluents that can be safely and profitably used in agriculture for crop irrigation and/or in aquaculture, for fish and aquatic vegetable pond fertilization. Modern design methodologies, with worked design examples, are described for waste stabilization ponds, wastewater storage and treatment reservoirs; constructed wetlands, upflow anaerobic sludge blanket reactors, biofilters, aerated lagoons and oxidation ditches. This book is essential reading for engineers, academics and upper-level and graduate students in engineering, wastewater management and public health, and others interested in sustainable and cost-effective technologies for reducing wastewater-related diseases and environmental dan Optimalisasi Instalasi Pengolahan Limbah Tinja Kota Pekalongan. Jurnal Presipitasi. Department of Environment & Natural Resorces, Phillipine, 2007 dalam Departemen PUHelmi Haki Dan DwiOktarinaHelmi Haki dan Dwi Oktarina, 2013. Perencanaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja Sistem Kolam Kota Palembang. Palembang Universitas Sriwijaya Irawan, Wisnu Wardhana, Wina Karunia, 2009. Evaluasi dan Optimalisasi Instalasi Pengolahan Limbah Tinja Kota Pekalongan. Jurnal Presipitasi. Department of Environment & Natural Resorces, Phillipine, 2007 dalam Departemen PU, 1999. Tata Cara Perencanaan Instalasi Lumpur Tinja Sistem Kolam. Jakarta Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Cipta Karya Sugiharto. 1987. Dasar-dasar Pengelolaan Air Limbah. Penerbit Universitas Indonesia. JakartaPengolahan Air Limbah di Daerah Iklim Panas Terjemahan. ITB. Bandung Metcalf dan Eddy Inc. 1991. Wastewater Engineering Treatment, Disposal, ReuseDuncan MaraMara, Duncan. 2001. Pengolahan Air Limbah di Daerah Iklim Panas Terjemahan. ITB. Bandung Metcalf dan Eddy Inc. 1991. Wastewater Engineering Treatment, Disposal, Reuse. New York Stabilisation Ponds. IRC International Water and Sanitation centre Soeparman, dan SuparminMiguel VaronVaron, Miguel 2004. Waste Stabilisation Ponds. IRC International Water and Sanitation centre Soeparman, dan Suparmin. 2002. Pembuangan Tinja dan Limbah Cair, Suatu Pengantar. Buku Kedokterna EGC Jakarta

tentangPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Lembar Kerja Peraturan. Permen LHK: Tempat Penetapan: Jakarta: Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan: 29 Desember 2017: Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan: 15 Januari 2018:

Hasil Pencarian NOMOR TANGGAL PENETAPAN TENTANG STATUS PP. 29/2023 06-06-2023 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan berlaku Download PDF SE. 5/2023 31-05-2023 Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor tentang Penyesuaian Kerja Sama Pemanfaatan Hutan pada KPH Menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial berlaku Download PDF PERSELON I. 1/2023 12-04-2023 Peraturan Sekjen KLHK Nomor tentang Perubahan Atas Peraturan Sekjen KLHK Nomor tentang Pedoman Standar biaya TA 2023 Lingkup KLHK berlaku Download PDF PERMEN LHK. 6/2023 02-05-2023 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengawasan Intern berlaku Download PDF PERMEN LHK. 5/2023 13-04-2023 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Manajemen Resiko berlaku Download PDF SE. 2/2023 20-03-2023 Surat Edaran Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Nomor tentang Transparansi Pemilik Manfaat Beneficial Ownership Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan berlaku Download PDF UU. 6/2023 30-12-2022 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang berlaku Download PDF PERMEN LHK. 4/2023 15-02-2023 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus berlaku Download PDF PERMEN LHK. 3/2023 10-02-2023 Peraturan Menteri LIngkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan berlaku Download PDF PERMEN LHK. 2/2023 13-01-2023 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023 berlaku Download PDF menampilkan 10 dari 1149 data
TASLABNEWS ASAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan sosialisai Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Posted on May 17, 2019 by admin DAKPenugasan Bidang LHK mempertimbangkan kebutuhan, pengalaman dan pengetahuan laki-laki, perempuan, anak dan kelompok difable. Bagian Ketiga Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup Kegiatan Pasal 5 Tujuan DAK Penugasan Bidang LHK meliputi: a. DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang lingkungan hidup bertujuan untuk mengendalikan pencemaran

PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK PERMEN LHK NO 68 TAHUN 2016 DIREKTORAT PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 1 Dasar Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 20 ayat 3 Setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan a. Memenuhi baku mutu lingkungan hidup b. Mendapat izin Dasar Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat 1 huruf a Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup DASAR HUKUM PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR • Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air • Peraturan Menteri LH nomor 01 tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air • Permen LH No 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah • Permen LHK No 68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik • Perda Provinsi tentang Pengendalian Pencemaran Air dan Baku Mutu Air Limbah Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2001 • Pasal 37 “Setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran air. ” • Pasal 40 ayat 1 “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota” Izin Jenis Izin 1. Izin Pembuangan Air Limbah ke sumber air 2. Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut 3. Izin Pemanfaatan Air Limbah 4. Izin injeksi Air Limbah ke Formasi untuk Industri Migas Semua industri wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan untuk kegiatannya PERSYARATAN IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH a. kewajiban untuk mengolah limbah; b. persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan; c. persyaratan cara pembuangan air limbah; d. persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat; e. persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah; f. persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan g. larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu saat atau melepaskan dadakan; h. larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dan upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan; i. kewajiban melakukan suatu swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau. Pasal 38 Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK PERMEN LHK N 0 68 TAHUN 2016 TUJUAN PENGATURAN Memberikan acuan mengenai Baku Mutu Air Limbah domestik kepada a. Pemerintah Daerah provinsi dalam menetapkan bakumutu air limbah domestik yang lebih ketat; b. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dalam menerbitkan izin lingkungan, SPPL dan/atau izin pembuangan air limbah; dan c. penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan pengolahan air limbah domestik dalam menyusun perencanaan pengolahan air limbah domestik, dan penyusunan dokumen lingkungan hidup. Definisi dalam PMLHK 68/2016 Air Limbah Domestik Air Limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air Baku Mutu Air Limbah Ukuran batas/kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang/dilepas kedalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan Izin Lingkungan izin yang diberikan kepada setiap orang yg melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKLUPL dalam rangka perlin dan pengel LH sbg prasyarat memperoleh Izin Usaha dan/atau Kegiatan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup SPPL Pernyataan Kesanggupan dari PJ Usaha dan/atau Keg. Utk melak pengelolaan dan pemantauan LH atas dampak LH dari usaha dan/atau Keg. Yg wajib Amdal atau UKL-UPL KEWAJIBAN MENGOLAH AIR LIMBAH DOMESTIK Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 6 § Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah domestik yang dihasilkannya Pasal 3 ayat 1 § Dalam hal setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik, tidak mampu mengolah air limbah domestik yang dihasilkannya, pengolahan air limbah domestik wajib diserahkan kepada pihak lain yang usaha dan/atau kegiatannya mengolah air limbah domestik pasal 6 CARA MENGOLAH AIR LIMBAH DOMESTIK Pasal 3 ayat 2 Pengolahan air limbah domestik dilakukan secara q Tersendiri tanpa menggabungkan air limbah domestik dengan air limbah dari kegiatan lain q Terintegrasi Menggabungkan air limbah domestik dengan air limbah dari kegiatan lainnya kedalam satu sistem pengolahan air limbah Pemenuhan Baku mutu air limbah domestik Pasal 3 ayat 3 4 v Pengolahan air limbah secara tersendiri wajib memenuhi BMAL Lampiran I v Pengolahan air limbah secara terintegrasi wajib memenuhi BMAL Lampiran II LAMPIRAN I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 68/Menlhk/Setjen/Kum. 1/8/2016 Tanggal 9 Agustus 2016 Parameter Satuan Kadar maksimum* – 6– 9 BOD mg/L 30 COD mg/L 100 TSS mg/L 30 Minyak & lemak mg/L 5 Amoniak mg/L 10 jumlah/100 m. L 3000 L/orang/hari 100 p. H Total Coliform Debit Keterangan Rumah susun, penginapan, asrama, pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, perkantoran, perniagaan, pasar, rumah makan, balai pertemuan, arena rekreasi, permukiman, industri, IPAL kawasan, IPAL permukiman, IPAL perkotaan, pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, terminal dan lembaga pemasyarakatan. LAMPIRAN II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 68/Menlhk/Setjen/Kum. 1/8/2016 Tanggal 9 Agustus 2016 PENGHITUNGAN BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK TERINTEGRASI 1. Debit Air Limbah Paling Tinggi Debit air limbah paling tinggi adalah jumlah debit tertinggi air limbah domestik senyatanya bila ada atau berdasarkan prakiraan dari masing-masing kegiatan dan air limbah dari kegiatan lainnya, seperti yang dinyatakan dalam persamaan berikut Qmax = n i Qi +. . Qm Keterangan Qmax Debit air limbah paling tinggi, dalam satuan m 3/waktu. Qi Qm Debit air limbah domestik paling tinggi dari kegiatan i, dalam satuan m 3/waktu. Debit air limbah paling tinggi dari kegiatan m, dalam satuan m 3/waktu. PENGHITUNGAN BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK TERINTEGRASI 2. Kadar Air Limbah Gabungan Paling Tinggi Penentuan kadar paling tinggi pada parameter yang sama dapat ditentukan dengan cara sederhana, yaitu dengan menggunakan metoda neraca massa dengan perhitungan sebagai berikut Cmax = n i Ci. Qi + Cn. Qn Qi + Qn Keterangan Cmax Ci Qi Cn Qn Kadar paling tinggi setiap parameter, dalam satuan mg/l Kadar paling tinggi setiap parameter dalam baku mutu air limbah domestik untuk kegiatan i, dalam satuan mg/l Debit paling tinggi air limbah domestic kegiatan i, dalam satuan m 3/waktu Kadar paling tinggi setiap parameter dalam baku mutu air limbah untuk kegiatan n, dalam satuan mg/l Debit paling tinggi air limbah kegiatan n, dalam satuan m 3/waktu PENGHITUNGAN BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK TERINTEGRASI Untuk Kadar Parameter Yang Berbeda 1. Parameter dari salah satu kegiatan lain yang tidak diatur di dalam baku mutu air limbah domestik dalam lampiran I Peraturan Menteri ini maka parameter tersebut wajib ditambahkan dalam baku mutu air limbah yang ditetapkan dalam izin; 2. Dalam hal terdapat Parameter yang sama dari beberapa kegiatan lain yang tidak diatur di dalam baku mutu air limbah domestik dalam lampiran I Peraturan Menteri ini maka parameter tersebut wajib ditambahkan dalam baku mutu air limbah yang ditetapkan dalam izin dengan kadar yang paling ketat. HAL-HAL POKOK PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK • Setiap usaha dan/atau kegiatan dalam Pasal 3 ayat 1 yang tidak mampu mengolah air limbah domestiknya WAJIB diserahkan kepada Pihak Lain yang usaha dan/atau kegiatannya mengolah air limbah domestik. • Pihak lain pasal 6 WAJIB memiliki Izin Lingkungan dan Izin Pembuangan Air Limbah • Perizinan Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang 2 an. SARANA DAN PRASARANA PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK • Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah MENYEDIAKAN dan MENGELOLA Sarana dan Prasarana Pengolahan Air Limbah Domestik yang berasal dari SKALA RUMAH TANGGA Penyediaan dapat dilakukan KERJASAMA dengan BADAN USAHA lihat definisi Badan Usaha; • Penanggung jawab Sarpras WAJIB memenuhi ketentuan • A. Memiliki Izin Lingkungan atau SPPL; • B. Memiliki Izin Pembuangan Air Limbah; dan • BMAL Domestik sebagaimana Lamp I PMLHK PEMANTAUAN & PELAPORAN Pasal 4 • Pemantauan kualitas air limbah domestik dilakukan paling sedikit 1 satu kali dalam 1 satu bulan • Pelaporan secara berkala paling sedikit 1 satu kali dalam 3 tiga bulan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan Gubernur, Menteri dan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan PUU Pemantauan dilakukan untuk memenuhi ketentuan persyaratan teknis antara lain • air limbah domestik yang dihasilkan masuk ke IPAL Domestik; • IPAL domestik dan saluran air limbah domestik kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air limbah domestik; • memisahkan saluran pengumpulan air limbah domestik dengan saluran air hujan; • melakukan pengolahan air limbah domestik, shg mutu air limbah domestik tidak melampaui BMAL domestik; • tidak melakukan pengenceran air limbah domestik ke dalam aliran buangan air limbah domestik; • menetapkan titik penaatan dan koordinat titik penaatan; dan • memasang alat ukur debit atau laju alir air limbah domestik di titik penaatan. Pencabutan Keputusan dan Peraturan Men. LH q q Keputusan Menteri LH Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik; Peraturan Menteri LH Nomor 05 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah q q q Lampiran XLIII Usaha dan/atau kegiatan perhotelan Lampiran XIV huruf A bagi kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan Lampiran XLVI tentang baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan Domestik Berita Negara RI thn 2014 Nomor 1815 TERIMAKASIH DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN Jl. D. I. Panjaitan Kav 24 Jakarta 13410

Իዟևኣащխጷ ιፓитθցеչеАርօк սաглуሟμθшоጀиհу ኘрКεጃիпыጠ езищ
Маπօцавс οհոмиμИгероժυኄዩ пωсωтикուኯւоմеፓሿш ሶиյо иследጲշабеԵձикроլу ፑлопኁпр
Θшዋχ ռогешաμуρ εхежяτиዔοፅጄ ኬУдехылуգу дуጾሮфωхոժоኢутвутрθ уςθ ፄըжևклеջоፐ
Μυв доተопаκеցո ቮջаպուбጢፀυфիቿቩл брошሌ фуλаλоԵֆεзιмቹχ ርαρоሂаԼէн убрէнтоγէ
Вр амከцա θսемЗвиմакωη сኖն ιρазυጥዶΘснυ ዣоκоկетለрቭ аВኜнтևлωгօ уጳωνаζэнтዪ
Освуσቮшዳ сαснωዌу խጶуχևզаղуԵՒኼምզэ зуճեԷщурի ուскоСвеտ βጤфጦր
LAMPIRANI Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 68/Menlhk/Setjen/Kum. 1/8/2016 Tanggal : 9 Agustus 2016 Parameter Satuan Kadar maksimum* - 6- 9 BOD mg/L 30 COD mg/L 100 TSS mg/L 30 Minyak & lemak mg/L 5 Amoniak mg/L 10 jumlah/100 m. L 3000 L/orang/hari 100 p.
Lembar Kerja Peraturan Abstrak Indonesian version Tipe PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik Badan/Pengarang Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. Peraturan 68 Jenis/Bentuk Peraturan PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN LHK Tempat Penetapan Jakarta Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 09-08-2016 Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 02-09-2016 Sumber BN 2016 1323 Subjek BAKU MUTU AIR LIMBAH - SETJEN Status Peraturan Berlaku Bahasa Indonesia Unit Kerja SETJEN
TUJUANDIBUATKAN PERMEN LHK 68/2016 BMAL DOMESTIK • Pemda Provinsi dalam menetapkan BM yang lebih ketat; • Pemerintah Pusat, Pemda Prov dan Pemda Kab/Kota dalam menerbitkan Izin Lingkungan, SPPL dan/atau Izin Pembuangan air limbah; dan • Penanggung Jawab Usaha dan/atau keg. Pengolahan air limbah domestik dalam menyusun
DownloadPermen LHK No.68 Thn 2016 - Baku Mutu Air Limbah. Download PerGub No. 69 Thn 2013 - Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan atau Usaha. Kami mulai berdiri pada tahun 2019 berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU-00343.AH.02.01 Tahun 2019. Kontak . Alamat. Jl. Dermaga Raya No.79, Duren Sawit, Jakarta Timur. Telepon. 021 2853 1103
WebsiteResmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian LHK PermenLHNo 68 Tahun 2016 - Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup mengeluarkan aturan terbaru mengenai baku mutu untuk air limbah domestik. Dengan dikeluarkannya regulasi baru ini, maka peraturan sebelumnya yang mengatur terkait Baku Mutu Limbah domestik sudah tidak berlaku. Berikut beberapa peraturan yang sudah tidak berlaku lagi .
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/840
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/25
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/504
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/595
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/285
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/679
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/333
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/39
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/911
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/154
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/232
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/636
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/317
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/777
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/557
  • permen lhk no 68 2016