U10= 2 x 10 - 1. U10 = 20 - 1. U10 = 19. 2. Pola Bilangan Genap. Pola bilangan genap adalah susunan angka-angka yang terdiri dari bilangan genap atau kelipatan dua. Bilangan genap merupakan suatu bilangan yang habis dibagi dua. Pola bilangan genap = 2, 4, 6, 8, 10 dan seterusnya.
Jenis-Jenis Perikatan dalam Hukum PerikatanTerdapat enam pembagian jenis-jenis perikatan dalam hukum perikatan. Berikut adalah enam pembagian dari jenis-jenis Perikatan Berdasarkan Sumbernya1. Perjanjian sebagai sumber perikatanPasal 1233 KUH Perdata merumuskan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik kerena peretujuan, baik karena hal ini pembuat undang-undang membedakan perikatan berdasarkan sumbernya. Di mana sumber perikatan yaitu persetujuan perjanjian dan adalah perjanjian jual beli. Di mana Pasal 1457 KUH Perdata merumuskan bahwa jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar sejumlah harga yang telah Undang-Undang sebagai sumber perikatanUndang-undang sebagai sumber perikatan adalah perikatan itu lahir dari undang-undang. Di mana perikatan yang lahir dari undang-undang berbeda dengan perikatan yang lahir dari yang lahir dari undang-undang terjadi antara orang atau pihak yang satu dengan pihak lainnya, tanpa pihka-pihak yang bersangkutan menghendakinya atau bisa dikatakan tanpa memperhitungkan kehendak bisa saja terjadi perikatan timbul tanpa orang-orang/para pihak melakukan suatu perbuatan tertentu. Perikatan bisa lahir karena kedua pihak berada dalam keadaan tertentu atau mempunyai kedudukan perikatan yang lahir dari undang-undang dapat dilihat dalam Pasal 321 KUH Perdata yang berbunyi âtiap-tiap anak berwajib memberi nafkah kepada orang tuanya dan para keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, apabila mereka dalam keadaan miskinâ.Di sini perikatan itu lahir kerana adanya suatu perintah dari undang-undang untuk memberi nafkah kepada orang tuanya. Bukan karana adanya kehendak antara kedua belah Perikatan Berdasarkan Doktrin1. Perikatan Perdata Obligatio CivilisPerikatan perdata adalah perikatan yang memiliki akibat hukum atau yang dapat dituntut pemenuhan prestasinya dan pelaksanaannya dapat dituntut di depan pengadilan, dalam arti dapat dimintakan bantuan hukum untuk perikatan yang timbul dari perjanjian jual-beli, sewa-menyewa dan Perikatan Alami Obligatio NaturalisPerikatan alami adalah perikatan yang tidak dapat dituntut atau digugat pemenuhan prestasinya atau juga perikatan yang tidak mempunyai akibat perikatan alami, sekali orang melunasi perikatan alami dengan sukarela, maka uang pelunasan itu tidak dapat dituntut perikatan yang timbul dari perjudian dan pertaruhan Pasal 178 KUH Perdata.C. Perikatan Berdasarkan Isi Dari Prestasinya1. Perikatan Positif dan NegatifPerikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata. Contohnya, memberi atau berbuat negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa tidak berbuat Perikatan Sepintas Lalu dan BerkelanjutanPerikatan sepintas lalu adalah perikatan yang untuk pemenuhan perikatannya cukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah berkelanjutan adalah perikatan di mana prestasinya bersifat terus-menerus dalam jangka waktu Perikatan AlternatifPerikatan alternatif adalah suatu perikatan di mana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih. Artinya adalah jika salah satu prestasi telah dilaksanakan maka perikatan perikatan alternatif ada satu perikatan dengan dua objek prestasi, tetapi pemenuhan yang satu membebaskan debitur dari kewajiban pemenuhan yang Perikatan FakultatifPerikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat menggantikannya dengan prestasi perikatan fakultatif ada satu perikatan dengan satu obyek prestasi, tetapi debitur beloh menggantikannya dengan objek tertentu lainnya, dan dengan pemenuhan salah satu dari beberapa objek yang ditentukan itu, debitur terbebas dari dalam perjanjian alternatif debitur diberi hak bebas memilih prestasi yang hendak dilaksanakannya, maka dalam perikatan fakultatif debitur mempunyai hak untuk menganti prestasi yang telah ditentukan dengan prestasi yang lain, bila debitur tidak mungkin menyerahkan prestasi yang telah ditentukan perikatan fakultatif, jika karena keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Beriainan halnya pada perikatan alternatif, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa, maka perikatannya menjadi murni tunggal. Contoh perikatan fakultatif A berkewajiban untuk menyerahkan kuda, namun ia juga dibolehkan menyerahkan sapi dan penyerahan sapi membebaskan A dari kewajiban prestasinya. Dalam perikatan ini sebenarnya yang menjadi objek perikatan adalah kuda, tapi kepada debitur diberi kesempatan juga sebagai gantinya untuk menyerahkan sapi. Jika kudanya mati, maka A tidak berkewajiban untuk menyerahkan sapinya, karena objek perikatannya hanya satu dan kalau objek yang satu itu musnah maka perikatannya menjadi hapus, tetapi jika yang mati itu adalah sapinya maka ia tetap harus menyerahkan Perikatan Generik dan Spesifik Perikatan generik adalah perikatan yang objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci. Arti penting perbedaan antara perikatan generik dan perikatan spesifik adalah a. Resiko pada perikatan spesifik, sejak terjadinya perikatan barangnya menjadi tanggungan kreditur. Jadi jika bendanya musnah karena keadaan memaksa, maka debitur bebas dari kewajibannya untuk berprestasi Pasal 1237 dan 1244 KUH Perdata. Resiko pada perikatan generik ditanggung oleh debitur. Sehingga jika barang yang ditentukan menurut jenisnya musnah karena keadaan memaksa, debitur harus menggantinya dengan barang yang sejenis. Mengenai resiko jual-beli barang spesifik dan generik diatur dalam Pasal 1460 dan 1461 KUH Perdata. b. Tempat Pembayaran Pasal 1393 KUH Perdata menentukan bahwa jika dalam perjanjian ditetapkan tempat pembayaran, maka pemenuhan prestasi mengenai barang tertentu harus dilaksanakan di tempat, dimana barang tersebut berada sewaktu perjanjian di buat. Pembayaran mengenai barang-barang generik harus dilakukan di tempat kreditur. 6. Perikatan yang dapat dibagi-bagi dan yang tidak dapat dibagi-bagiSuatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak. Pasal 1299 KUH Perdata menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur maka prestasinya harus dilaksanakan, walaupun prestasinya tidak dapat timbul persoalan apakah perikatan dapat dibagi-bagi atau tidak jika para pihak atau salah satu pihak terdiri lebih dari satu subjek. Hal ini dapat terjadi jika debitur atau krediturnya meninggal dan mempunyai ahli waris lebih dari satu. Dapat juga terjadi jika sejak semula pada salah satu pihak sudah terdapat lebih dari satu subjek. Jika perikatan dapat dibagi-bagi, maka akibatnya adalah bahwa setiap debitur hanya dapat dituntut atau setiap kreditur hanya dapat menuntut bagiannya daripada perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi, adalah bahwa kreditur dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhan prestasi atau debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorang kreditur, dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan. Perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi dibedakan menjadi a. Menurut sifatnya Pasal 1296 KUH Perdata Perikatan tidak dapat dibagi-bagi, jika objek daripada perikatan tersebut yang berupa penyerahan sesuatu barang atau perbuatan dalam pelaksanaannya tidak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata maupun secara perhitungan. Misalnya tanaman, binatang, kursi tidak dapat dibagi-bagi. b. Menurut tujuan para pihak Perikatan tidak dapat dibagi-bagi, jika maksud para pihak bahwa prestasinya harus dilaksanakan sepenuhnya, sekalipun sebenarnya perikatan tersebut dapat dibagi-bagi. Perikatan untuk menyerahkan hak milik sesuatu benda menurut tujuannya tidak dapat dibagi-bagi, sekalipun menurut sifat prestasinya dapat dibagi-bagi. Contohnya penyerahan uang sejumlah Rp. yang berdasarkan sifat prestasinya dimungkinkan untuk dibagi-bagi pelaksanaannya, namun ternyata jika maksud tujuan para pihak adalah untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. secara sekaligus, maka perikatan yang demikian adalah perikatan yang tidak dapat Perikatan Berdasarkan Subyeknya 1. Perikatan Tanggung Renteng atau Perikatan Tanggung Menanggung KUH Perdata tidak secara tegas memberikan rumusan atau definisi dari perikatan tanggung renteng atau perikatan tanggung menanggung. Namun demikian jika kita baca rumusan Pasal 1278 KUH Perdata yang berbunyi âSuatu perikatan tanggung menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa kreditor, jika di dalam persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pamenuhan seluruh utang, sedang pembayaran yang dilakukan kepada salah satu membebaskan debitor meskipun perikatan itu menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi di antara para kreditor tadi"Dan Pasal 1280 KUH Perdata yang menyatakan bahwa "Adalah terjadi suatu perikatan tanggung menanggung dipihaknya debitor, manakala mereka kesemuanya diwajibkan melakukan suatu hal yang sama, sedemikian bahwa salah satu dapat dituntut untuk seluruhnya, dan pemenuhan oleh salah satu membebaskan para debitor yang lainnya terhadap kreditor" Dapat ditarik kesimpulan bahwa ada dua macam perikatan tanggung menanggung, yaitu a. Perikatan tanggung renteng atau perikatan tanggung menanggung yang bersifat aktif, yaitu suatu perikatan dengan lebih dari satu kreditor, dimana masing-masing kreditor berhak untuk menuntut pemenuhan perikatannya dari debitor, dan pemenuhan perikatan kepada salah satu kreditor adalah pemenuhan perikatan kepada semua kreditor; dan b. Perikatan tanggung renteng atau perikatan tanggung menanggung yang bersifat pasif, yaitu perikatan dengan lebih dari satu debitor, dimana masing-masing debitor dapat dituntut untuk memenuhi seluruh isi perikatannya oleh kreditor, dan pemenuhan perikatan oleh salah satu debitor adalah pemenuhan perikatan oleh semua debitor. 2. Perikatan Pokok dan Accessoire Perikatan Pokok adalah perikatan antara debitor dan kreditor yang dapat berdiri sendiri dan memang biasanya berdiri sendiri, walaupun tidak tertutup kemungkinan adanya perikatan lain yang ditempelkan pada perikatan pokok tersebut. Misalnya perjanjian peminjaman uang. Perikatan Accessoir adalah perikatan antara debitor dan kreditor yang ditempelkan pada suatu perikatan pokok dan yang tanpa perikatan pokok tidak dapal berdiri sendiri. Timbul dan hapusnya bergantung pada adanya dan hapusnya perikatan pokok. Misalnya perjanjian gadai yang dikaitkan dengan hutang piutang dan sebagainya. E. Perikatan Berdasarkan Mulai dan Berakhirnya Perikatan 1. Perikatan Bersyarat Perikatan bersyarat diatur dalam Pasal 1253 KUH Perdata, yang berbunyi "Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan dating dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan. menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut".Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahirnya maupun berakhirnya batalnya digantungkan kepada suatu peristiwa yang belum dan tidak tentu akan rumusan yang diberikan dalam Pasal 1253 KUH Perdata tersebut dapat diketahui bahwa KUH Perdata mengenal adanya dua macam syarat dalam suatu perikatan yang lahirnya digantungkan kepada terjadinya peristiwa itu dinamakan perikatan dengan syarat Perikatan dengan Ketetapan Waktu Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai pada suatu waktu ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan kapan waktu yang dimaksudkan akan tiba. Demikianlah Pasal 1268 KUH Perdata menyatakan bahwa âSuatu ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannyaâ.Dengan demikian, perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan sederhana yang berlaku seketika pada saat perikatan dibentuk, dengan pengertian bahwa kewajiban debitur sudah ada semenjak perikatan dibuat, hanya saja pelaksanaan kewajiban atau prestasi tersebut baru dilakukan pada suatu waktu yang ditentukan di masa yang akan Perikatan dengan Ancaman HukumanPasal 1304 KUH Perdata memberikan pengertian perikatan dengan ancaman hukuman sebagai suatu perikatan yang menempatkan seseorang, sebagai jaminan pelaksanaan suatu perikatan, diwajibkan melakukan sesuatu, manakala perikatan tersebut tidak dipenuhi olehnya. Dari rumusan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa perikatan dengan ancaman hukuman adalah perikatan dimana ditentukan bahwa debitur akan dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak melaksanakan perikatan. Penetapan hukuman ini sebetulnya sebagai ganti daripada penggantian kerugian yang diderita kreditur karena debitur tidak melaksanakan kewajibannya Pasal 1307 KUH Perdata. Selain itu, untuk membebaskan kreditur dari pembuktian tentang besarnya kerugian yang diderita, sebab besarnya kerugian harus dibuktikan oleh Bachtiar, 2007, Buku Ajar Hukum Perikatan, Pusat Pengembangan Pendidikan Universitas Riau, Pekanbaru.
PengertianTindak Pidana : Unsur, Syarat, Jenis dan Contoh Tindak Pidana. Apr 16, 2021 . Pengertian Tindak Pidana. Istilah tindak pidana berasal dari istilah strafbaar feit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda yang kini diterapkan sebagai hukum nasional melalui asas konkordansi dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)..
Dalam perikatan atau perjanjian,apabila masing-masing pihak hanya ada satu orang,sedangkan sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa satu hal,dan penuntutan ini dapat dilakukan seketika,maka perikatan ini merupakan bentuk yang paling sederhana. Perikatan dalam bentuk yang paling sederhana ini dinamakan perikatan bersahaja atau perikatan murni. Selain perikatan yang paling sederhana tersebut,menurut hukum perdata dikenal macam-macam perikatan yang lebih rumit yaitu Perikatan bersyarat Pasal 1253 â 1267 KUH Perdata. Perikatan dengan ketetapan waktu Pasal 1268 â 1271 KUH Perdata. Perikatan mana suka Pasal 1272 â 1277 KUH Perdata. Perikatan tanggung menanggung Pasal 1278 â 1295 KUH Perdata. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi Pasal 1296 â 1303 KUH Perdata. Perikatan dengan ancaman hukuman Pasal 1304 â 1312 KUH Perdata. 1.Perikatan bersyarat Pasal 1253 â 1267 KUH Perdata Suatu perikatan adalah bersyarat apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi,baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu,maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya peristiwa tersebut Pasal 1253 KUH Perdata. Jadi perikatan bersyarat merupakan suatu perikatan yang lahir atau batalnya digantungkan pada suatu peristiwa tertentu,terjadi atau tidak terjadi. Perikatan bersyarat tersebut dibedakan 2 macam yaitu Perikatan bersyarat dengan syarat tangguh,yaitu perikatan yang akan lahir apabila yang dimaksud itu terjadi dan perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa itu. Misalnya Saya berjanji jika saya keluar negeri akan menyewakan rumah saya. Disini perjanjian sewa menyewa rumah akan lahir apabila saya keluar negeri. Perikatan bersyarat dengan syarat batal,yaitu dimana perikatan yang sudah ada,justru berakhir atau dibatalkan apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi. Misalnya Saya berjanji bahwa apabila saya kembali dari luar negeri,rumah yang saya sewakan akan kembali. Syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi,menghentikan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali kepada keadaan semula,seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan. 2.Perikatan dengan ketetapan waktu Pasal 1268 â 1271 KUH Perdata Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang hanya menangguhkan pelaksanaannya,ataupun menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau Apabila saya menyewakan rumah saya mulai tanggal 1 Januari 2014,ataupun menyewakan sampai 1 Januari lainnya yaitu bahwa saya akan menjual sawah saya apabila sudah panen. Suatu ketetapan waktu selalu dianggap untuk kepentingan si berutang,kecuali sifat perikatannya sendiri atau keadaan ternyata bahwa ketetapan waktu itu telah dibuat untuk kepentingan si berpiutang. Apa yang harus dibayar pada suatu waktu yang ditetapkan,tidak dapat ditagih sebelum waktu itu apa yang telah dibayar sebelum waktu itu datang tidak dapat diminta kembali. 3.Perikatan mana suka/alternatif Pasal 1272 â 1277 KUH Perdata Dalam perikatan semacam ini,si berutang dibebaskan jika ia telah menyerahkan salah satu dari 2 barang yang disebutkan dalam perjanjian,tetapi ia tidak boleh memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lainnya. Hak memilih ini ada pada si berhutang,jika hal ini tidak secara tegas diberikan kepada si Si A mempunyai tagihan uang Rp kepada B seorang petani yang sudah lama tidak dibayarnya. Sekarang si A membuat suatu perjanjian dengan si B, bahwa si B akan dibebaskan dari hutang jika ia menyerahkan kuda miliknya atau 10 kwintal padi miliknya. Apabila salah satu objek yang diperjanjikan dalam perikatan mana suka musnah atau tidak dapat diserahkan,maka perikatan mana suka itu menjadi perikatan murni. Jika kedua barang itu hilang dengan kesalahan si berhutang,maka ia diwajibkan membayar harga yang paling akhir dari barang yang sudah hilang. 4.Perikatan tanggung menanggung Pasal 1278 â 1295 KUH Perdata Dalam perikatan semacam ini,disalah satu pihak terdapat beberapa orang. Dalam hal beberapa orang terdapat dipihak debitor,maka tiap-tiap debitor itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh hutang. Dalam hal beberapa orang terdapat kreditor, maka tiap-tiap kreditor berhak menuntut pembayaran seluruh hutang. Dengan sendirinya pembayaran yang dilakukan oleh salah satu debitor,akan membebaskan debitor-debitor lainnya. Dalam hukum perjanjian ada suatu aturan,bahwa tiada perikatan dianggap tanggung menanggung,kecuali hal itu dinyatakan diperjanjikan secara tegas,ataupun ditetapkan oleh Undang-undang. Dalam pasal 18 KUH Dagang dinyatakan bahwa dalam perseroan firma,tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung menanggung untuk seluruhnya atas segala perikatan firma. Perikatan tanggung menanggung yang pihaknya terdiri dari beberapa orang kreditor dinamakan perikatan tanggung menanggung aktif, sedangkan perikatan tanggung menanggung yang pihaknya terdiri dari beberapa orang debitor dinamakan perikatan tanggung menanggung pasif. 5.Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi Pasal 1296 â 1303 KUH Perdata Suatu perikatan dapat atau tidak dapat dibagi adalah sekedar prestasinya dapat dibagi menurut imbangan,pembagian mana tidak boleh mengurangi hakekat prestasi itu. soal dapat atau tidak dapat dibaginya prestasi itu terbawa oleh sifat barang yang tersangkut didalamnya,tetapi juga disimpulkan dari maksud perikatan ini. Dapat dibagi menurut sifatnya,misalnya Suatu perikatan untuk menyerahkan sejumlah barang atau sejumlah hasil bumi. Sebaliknya yang tidak dapat dibagi Misalnya Kewajiban untuk menyerahkan seekor kuda,karena kuda tidak dapat dibagi tanpa kehilangan hakekatnya. Adalah mungkin bahwa barang yang tersangkut dalam prestasi menurut sifatnya dapat dipecah-pecah,tetapi menurut maksudnya perikatan tidak dapat dibagi lagi Misalnya perikatan membuat jalan. Akibat hukum yang penting dari perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi tersebut yaitu Dalam hal perikatan tidak dapat dibagi,maka tiap-tiap kreditor berhak menuntut seluruh prestasinya pada tiap-tiap debitor,sedangkan masing-masing debitor diwajibkan memenuhi prestasi tersebut dan yang lain sudah barang tentu dengan pengertian bahwa pemenuhan perikatan tidak dapat dituntut lebih dari 1 kali. Dalam hal suatu perikatan dapat dibagi,tiap-tiap kreditor hanyalah berhak menuntut suatu bagian menurut imbangan dari prestasi tersebut,sedangkan masing-masing debitor juga hanya diwajibkan memenuhi bagiannya. 6.Perikatan dengan ancaman hukuman Pasal 1304 â 1312 KUH Perdata Perikatan dengan ancaman hukuman adalah suatu perikatan dimana ditentukan bahwa si berhutang,untuk jaminan pelaksanaan perikatannya,diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatannya tidak dipenuhi. Penetapan hukuman ini dimaksudkan sebagai ganti penggantian kerugian yang diderita oleh si berpiutang karena tidak dipenuhinya atau dilanggarnya perjanjian. Tujuan perikatan dengan ancaman hukuman tersebut ada 2 yaitu Untuk mendorong atau menjadi cambuk bagi debitor supaya ia memenuhi kewajibannya. Untuk membebaskan kreditor dari pembuktian tentang jumlahnya atau besarnya kerugian yang dideritanya,sebab berapa besar kerugian itu harus dibuktikan oleh kreditor. Dalam perjanjian dengan ancaman hukuman atau denda ini lazimnya ditetapkan hukuman yang sangat berat,kadang terlampau berat. Menurut Pasal 1309 KUH Perdata,hakim diberikan wewenang untuk mengurangi atau meringankan hukuman itu apabila perjanjiannya telah dipenuhi.
AnggotaGerakan Pramuka terbagi menjadi beberapa tingkatan, yakni Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega. Dalam kepramukaan terdapat Tanda Kecakapan Khusus (TKK) yang diberikan sebagai apresiasi atas keterampilan atau kemampuan yang dimiliki seseorang. Baca juga: Tingkatan Pramuka Siaga
Apa antonim atau lawan kata perikatan ? Halaman ini menampilkan antonim atau lawan kata dari perikatan. Antonim perikatan adalah perceraian; Sinonim dan Antonim Pernikahan [n] akad nikah, ijab kabul, ijab nikah, perbauran, perikatan, perjodohan, perkawinan, pertalian, pertemuan Kesimpulan Menurut Sinonim dan Tesaurus Bahasa Indonesia, Antonim dari kata perikatan adalah perceraian; Pustaka Antonim perikatan, tanggal akses 03 April, 2023. Tautan perikatan
Perikatandengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi, misalnya Amir akan melepaskan sahamnya jika keadaan ekonomi membaik. Sedangkan perikatan dengan syarat batal sudah lahir dan justru menjadi batal jika peristiwa yang dimaksud terjadi, misalnya Santa akan menarik investasinya jika Amir masuk menjadi pemegang saham baru.
Word Definitions Text Translation Dictionary Thesaurus Sinonim Kata Tulis kata dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris Tesaurus Bahasa Indonesiasinonimakad, habitat, hubungan, janji, koalisi, komitmen, kontrak, pergabungan, perhubungan, perjanjian, perkaitan, perkumpulan, permufakatan, persatuan, persekutuan, perserikatan, persetujuan, pertautan, rangkaian, susunan, syarikat, Visual ArtiKataExplore perikatan in > Cari berdasar huruf depan A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z Situs lain yang mungkin anda suka ⢠Kamus Bahasa Indonesia ⢠Rima Kata ..Obfuscated by 2011-2023. Kamus Thesaurus Bahasa Indonesia dan Inggris. Source & Disclaimer. OK.
Melaluiperintah SQL inilah berbagai keperluan yang berhubungan dengan database dapat dilakukan. Perintah SQL dikelompokkan ke dalam 5 jenis, yaitu: DDL - Data Definition Language. DQL - Data Query Language. DML - Data Manipulation Language.
Sebenarnya terdapat sangat banyak pembagian perikatan. Namun yang paling sering dibahas adalah macam-macam perikatan berdasarkan sumbernya dan macam-macam perikatan berdasarkan bentuk atau wujud prestasi yang ditimbulkan. Berdasarkan sumbernya, perikatan dapat dibedakan menjadi Pasal 1233 KUH Perdata Perikatan yang bersumber dari perjanjian Perikatan yang bersumber dari undang-undang Kedua pembagian tersebut akan dibahas dalam artikel tersendiri. Sedangkan berdasarkan bentuk prestasinya, perikatan dapat dibedakan menjadi Pasal 1234 KUH Perdata Perikatan untuk memberikan sesuatu Menurut ketentuan Pasal 1235 KUH Perdata, perikatan untuk memberikan sesuatu mewajibkan si berutang debitur untuk menyerahkan suatu kebendaan dan merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik sampai pada waktu penyerahan. Dalam hal ini menyerahkan kebendaan adalah kewajiban pokok. Sedangkan merawat adalah kewajiban preparatoir, yaitu hal-hal yang harus dilakukan oleh debitur menjelang penyerahan dari benda tersebut. 1Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta Prestasi Pustaka, 2006, Hlm. 231. Sedangkan sebagai bapak rumah yang baik maksudnya adalah agar benda tersebut dijaga dan dirawat secara pantas dan patut sesuai dengan kewajaran yang berlaku di masyarakat, sehingga tidak merugikan si yang akan menerima. 2Ibid. Perikatan untuk berbuat sesuatu Berbuat sesuatu berarti melakukan perbuatan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam perikatan perjanjian. 3Ibid. Contohnya adalah perjanjian untuk membangun rumah, mengosongkan lahan, atau membuat karya seni. Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu Yang dimaksud dengan tidak berbuat sesuatu adalah tidak melakukan perbuatan seperti apa yang telah diperjanjikan. 4Ibid., Hlm. 233. Misalnya perjanjian antara pabrik dengan distributor agar distributor tidak memasarkan produk dari pesaing pabrik tersebut, atau perjanjian agar pabrik tidak memasarkan produk tertentu ke distributor lain.
. k3rhnw3cz7.pages.dev/134k3rhnw3cz7.pages.dev/723k3rhnw3cz7.pages.dev/867k3rhnw3cz7.pages.dev/550k3rhnw3cz7.pages.dev/737k3rhnw3cz7.pages.dev/80k3rhnw3cz7.pages.dev/422k3rhnw3cz7.pages.dev/484k3rhnw3cz7.pages.dev/597k3rhnw3cz7.pages.dev/621k3rhnw3cz7.pages.dev/444k3rhnw3cz7.pages.dev/920k3rhnw3cz7.pages.dev/558k3rhnw3cz7.pages.dev/882k3rhnw3cz7.pages.dev/967
jenis jenis perikatan dan contohnya