Suatu gabungan jabatan-jabatan yang disusun dan dibentuk secara bertingkat dengan tugas dalam menjalankan sebagian pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diberikan kepada lembaga-lembaga pembuat undang-undang dan badan kehakiman. Sumber Hukum Administrasi Negara. Terdapat beberapa sumber hukum formal dari hukum administrasi negara
Pendahuluan adalah bagian yang penting dalam sebuah artikel sehingga akan dijelaskan pada tujuh paragraf berikut ini: 1. Administrasi berasal dari bahasa Latin “administrare” yang berarti “menjalankan tugas” atau “melakukan manajemen”. Administrasi dalam Arti Luas Menurut The Liang Gie, administrasi secara luas merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu kerja untuk mencapai tujuan tertentu. Sementara itu, menurut Siagian administrasi sebagai suatu proses kerja sama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas Menurut Sondang P. Siagian dalam risdianai pengertian administrasi ada dua macam yaitu administrasi dalam arti sempit dan administrasi dalam arti luas. Administrasi dalam arti sempit adalah kegiatan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis dengan tujuan untuk menyediakan keterangan serta memudahkan memperolehnya kembali Pengertian hukum agrarian oleh Gouwgioksiong, menurut Boedi Harsono, adalah pengertian dalam arti sempit yaitu identic dengan hukum tanah. E. Utrecht (Pengantar dalam Hukum Indonesia, Jakartan1961) menurut Boedi Harsono, memberikan secara tegas pengertian yang sama kepada “Hukum Agraria” dan “Hukum Tanah”. Administrasi dalam ruang lingkup pembahasannya terbagi dalam dua pengertian, yaitu administrasi dalam arti sempit dan administrasi dalam arti luas. Administrasi dalam arti sempit lebih tepat disebut ketatausahaan yang meliputi tiga kelompok kegiatan, yaitu korespondensi, ekspedisi, dan pengarsipan. 2. Dalam Arti Luas . Pengertian administrasi keuangan dalam arti luas adalah suatu kebijakan mengenai pengadaan dan penggunaan keuangan organisasi untuk mewujudkan kegiatan organisasi tersebut, dimana bentuknya berupa pengelolaan keuangan meliputi perencanaan, pengaturan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan. Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang Hukum Administrasi Negara (HAN) sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Pemerintah adalah pengurus dari pada negara, pengurus negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan di dalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik negara dan pemerintahan.
Adapun pengertian manajemen dalam arti luas adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien (Usman, 2013). Sedangkan Ramayulis (2009) menyatakan bahwa pengertian yang sama dengan hakikat manajemen adalah al-tadbir (pengaturan).
.
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/463
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/954
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/551
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/636
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/947
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/270
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/944
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/715
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/418
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/287
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/966
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/712
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/936
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/269
  • k3rhnw3cz7.pages.dev/32
  • pengertian administrasi dalam arti luas adalah